BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham

BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2026 13:25 WIB
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran dividen bagi para pemegang sahamnya. Besaran dividen akan diputuskan dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar 28 Oktober 2026.

Pembagian dividen diketahui menjadi salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Pembagian dividen ini dilakukan setelah BEI resmi mengimplementasikan demutualisasi.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan besaran dividen akan diputuskan setelah rampung pembahasan tentang rencana bisnis perusahaan. Dalam rencana tersebut, memuat alokasi anggaran investasi, saldo laba ditahan, hingga dividen bagi pemegang saham BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga bersama-sama nanti dengan pemegang saham untuk mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Jeffrey menegaskan, BEI akan terlebih dahulu memastikan seluruh rencana bisnis yang membutuhkan alokasi anggaran bisa dijalankan. Selain itu, aturan OJK juga mengatur tentang pencadangan, operasional, dan pengembangan BEI yang membutuhkan anggaran.

"Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan besaran dividen BEI akan ditetapkan melalui mekanisme RUPSLB. OJK tidak menetapkan porsi dividen BEI yang wajib diberikan kepada pemegang saham.

"Dividennya sendiri berapa proporsinya dan sebagainya, tentu norma dasarnya adalah kembali kepada rumusan yang diajukan nanti persetujuannya di dalam forum tertinggi di Bursa, yaitu RUPS. Tanpa perlu meminta izin secara khusus lagi kepada OJK," jelas Hasan.

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads