Danantara Sudah Kirim Surat Mau Genggam Saham Bursa Efek

Danantara Sudah Kirim Surat Mau Genggam Saham Bursa Efek

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 26 Sep 2026 07:25 WIB
BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI).Foto: Dok. BEI
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum menetapkan porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diambil. Meski begitu, Danantara telah menyampaikan surat untuk menjadi pemegang saham BEI.

Sementara berdasarkan dokumen yang beredar, Danantara berencana mengambil 40,12% saham BEI. Rencana tersebut merupakan bagian dari proses demutualisasi BEI yang akan dilakukan melalui skema rights issue.

"Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucap Direktur Utama BEI Jeffrey Hendri di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK juga menyebut belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Informasi tentang kepemilikan Danantara di atas 40% beredar bahkan sebelum OJK menerbitkan peraturan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.

"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

ADVERTISEMENT

Hasan menegaskan, kepemilikan saham BEI di atas 5% harus mendapat persetujuan OJK.

Ia juga menekankan BEI tetap harus menjaga independensinya serta mampu memitigasi potensi konflik kepentingan setelah proses demutualisasi rampung.

"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," terang Hasan.

Danantara juga sempat menegaskan porsi pemilikan saham BEI masih dalam proses kajian dan uji tuntas.

Saat kabar tersebut beredar, Danantara juga masih menunggu penerbitan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia terbit.

"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads