Dirut AGIS Didenda Rp 5 Miliar

Dirut AGIS Didenda Rp 5 Miliar

- detikFinance
Senin, 17 Des 2007 22:40 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT AGIS Tbk (AGIS) Jhonny Kesuma dikenakan sanksi berupa denda oleh Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sebesar Rp 5 miliar. Jhonny dinyatakan bersalah karena memberikan beberapa informasi yang secara material tidak benar.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin malam (17/12/2007).

"Jhonny Kesuma memberikan informasi yang secara material tidak benar pada public expose yang dilakukan terkait dengan pendapatan dari 2 perusahaan yang akan diakuisisi yaitu PT Akira Indonesia dan PT TT Indonesia, dan informasi ini memperngaruhi harga saham AGIS di pasar," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robinson mengatakan bahwa pada public expose yang pernah dilakukan AGIS, Jhonny mengatakan bahwa pendapatan dari kedua perusahaan tersebut (Akira dan TT Indonesia) adalah Rp 800 miliar, padahal berdasarkan Laporan Keuangan kedua perusahaan yang akan diambil alih tersebut per 31 Maret 2007 hanya sebesar kurang lebih Rp 466,8 miliar saja.

"Di samping itu, AGIS juga menyampaikan pernyataan yang berbeda-beda mengenai jadwal realisasi pelaksanaan akuisisi Akira dan TT Indonesia dimana sampai saat ini rencana tersebut belum terealisasikan," tandasnya.

Selain itu, Bapepam LK juga mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar kepada direksi dari anak usaha AGIS yaitu PT AGIS Elektronik karena membuat laporan keuangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Dalam laporan laba rugi konsolidasi AGIS diungkapkan pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp 29,4 miliar yang berasal dari laporan keuangan AGIS Elektronik tidak didukung dengan bukti-bukti kompeten dan kesalahan penerapan prinsip akuntansi," tuturnya.

Direksi AGIS Elektronik yang dikenai denda adalah, Bintoro Tjitrowirjo selaku Direktur Utama sebesar Rp 1 miliar, dan Eka Hikmawati Supriyadi selaku Direktur AGIS Elektronik sebesar Rp 1 miliar.
(dnl/ary)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads