Bapepam Juga Beri Sanksi 2 Akuntan Agis

Bapepam Juga Beri Sanksi 2 Akuntan Agis

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 08:48 WIB
Jakarta - Selain Direksi dan anak usaha PT Agis Tbk,  Bapepam LK juga mengenakan sanksi kepada 2 akuntan yang melakukan audit terhadap laporan keuangan PT AGIS Elektronik yang dianggap tidak sesuai fakta.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di Kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin malam (17/12/2007).
 
"Seharusnya pengenaan sanksinya berbarengan dengan direksi tadi, tetapi ada salah satu akuntannya yang sedang cuti dan baru kembali Januari maka pengenaan sanksi kepada mereka akan kita kenakan pada bulan Januari 2008," tuturnya.
 
Robinson menuturkan bahwa kesalahan 2 akuntan tersebut adalah karena mereka membuat laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. "Lalu salah satu akuntan juga tidak melakukan klarifikasi secukupnya berdasarkan standar akuntansi yang berlaku," tandasnya.
 
Memang dalam laporan laba rugi konsolidasi AGIS diungkapkan pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp 29,4 miliar yang berasal dari laporan keuangan PT AGIS Elektronik sebagai anak perusahaan AGIS yang tidak didukung dengan bukti-bukti kompeten dan kesalahan penerapan prinsip akuntansi.
 
"Dengan demikian pendapatan lain-lain dalam laporan keuangan AGIS Elektronik adalah tidak wajar yang berakibat laporan keuangan konsolidasi AGIS juga tidak wajar," kata Robinson.
 
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam LK Wahyu Hidayat mengatakan pemeriksaan atas kasus AGIS belum terhenti. "Kami masih terus melakukan penyelidikan dengan tersangka HL dan LH," tandasnya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads