Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK Robinson Simbolon dalam jumpa pers di Kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin malam (17/12/2007).
"Transaksi SUGI dan ARTI pada 21 September 2005 merupakan pemicu atas gagal bayar yang dilakukan Suprasurya dan Mentari sebesar Rp 49 miliar, karena itu transaksi tersebut dibatalkan oleh Bapepam sehingga transaksi itu kembali pada masing-masing posisi," jelasnya.
Robinson mengatakan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan dengan wajar karena ada beberapa pihak yang kurang hati-hati di dalam melaksanakan order jual-beli di Mentari dan Suprasurya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam LK Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Bapepam mengambil langkah pembatalan transaksi tersebut karena transaksi dinilai tidak proper.
"Kita melihat Alfan Susanti yang memberi order jual itu tidak sebagai pihak berwenang karena dia adalah sebagai direktur di Suprasurya Asset Management, kemudian order tersebut diberikan kepada Luki pegawai dari PT Suprasurya Danawan Sekuritas yang tidak mempunyai lisensi sebagai sales," papar Wahyu.
Jadi dengan demikian, lanjut Wahyu, Bapepam menilai transaksi itu tidak wajar dan harus dilakukan pembatalan.
Selain itu, Wahyu menambahkan bahwa pemeriksaan atas kasus ini tidak terhenti sampai di situ saja, Bapepam juga akan menindaklanjuti transaksi perdagangan saham SUGI dan ARTI mulai sejak dicatatkan di bursa hingga transaksi pada 21 September 2005. (dnl/qom)











































