Bapepam Putuskan Kasus Insider Trading PGN Siang Ini

Bapepam Putuskan Kasus Insider Trading PGN Siang Ini

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 10:52 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya akan memberikan keputusan soal kasus dugaan insider trading (pengelabuan informasi oleh orang dalam) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

"Hari ini akan diputuskan," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam Wahyu Hidayat, di Jakarta, Selasa (18/12/2007).Rapat Bapepam akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus dugaan insider trading PGN menguak ke permukaan pada Januari 2007 lalu. Dugaan muncul akibat penundaaan proyek pipanisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Akibatnya harga saham pada 12 Januari 2007 terjungkal 23,32 persen menjadi Rp 7.400 per saham.

Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapepam-LK sebelumnya mengaku kesulitan mencari bukti-bukti hukum untuk penanganan dugaan kasus insider trading PGN.

"Kita perlu bukti-bukti hukum, inilah kesulitan kita. Memang butuh waktu yang panjang, kadang semakin lama semakin tidak kelihatan," ujar Fuad beberapa waktu lalu.

Kesulitan pemeriksaan insider trading menurut Fuad, tidak hanya terjadi di Indonesia tapi hampir di semua negara mengalaminya termasuk AS. "Di AS saja butuh waktu 10 tahun untuk menyelesaikan insider trading," ujarnya.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads