Bapepam Rilis 4 Aturan REITs

Bapepam Rilis 4 Aturan REITs

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 15:51 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan 4 peraturan mengenai  Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE KIK) atau biasa disebut REITs (Real Estate Investment Trust).

"Melalui penerbitan keempat peraturan itu diharapkan pasar modal Indonesia dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pertumbuhan sektor riil, karena pokok kebijakan utama DIRE KIK adalah real estate dan efek yang diterbitkan perusahaan real estate," ujar Ketua Bapepam A Fuad Rahmany dalam siaran pers, Selasa (18/12/2007).

Keempat peraturan itu adalah Peraturan Nomor IX.C.15 tentang penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh DIRE KIKI, Peraturan Nomor IX.C.16 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran DIRE KIK, Peraturan Nomor IX.M.1 tentang pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan DIRE KIK, dan terakhir peraturan Nomor IX.M.2 tentang pedoman kontrak investasi kolektif DIRE KIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fuad, REITs merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan juga termasuk alternatif investasi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads