Aturan batas terendah harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham telah berlaku sejak 28 September. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini menciptakan mekanisme pasar yang wajar. Menurutnya, hal ini sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut.
"Dan setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasan, pembentukan harga wajar tersebut kini murni berjalan sesuai kekuatan demand (permintaan) dan supply (penawaran) dari para investor, khususnya untuk saham-saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp 50. Hasan menjelaskan harga keseimbangan baru yang tercipta ini untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar yang tentunya sesuai juga dengan kondisi fundamental dari perusahaan tercatat itu sendiri.
"Kita dapat melihat beberapa saham yang semula tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp 50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," katanya.
Selain itu, Hasan menjelaskan saat saham sudah mencapai keseimbangan baru, harganya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang mulai naik.
"Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.
Hasan menambahkan, langkah penghapusan batas harga minimum ini merupakan praktik terbaik yang lazim diterapkan di bursa-bursa regional maupun global. Hal ini bertujuan agar seluruh emiten yang tercatat dapat ditransaksikan secara teratur, wajar, serta sejalan dengan persepsi pasar terhadap prospek dan nilai fundamental perusahaan ke depan.
"Dan ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.
Kendati begitu, Hasan memastikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus mengawasi dan mengevaluasi seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif, tidak hanya terbatas pada saham-saham yang mendekati atau menyentuh Rp 1.
(rea/ara)









































