PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya disebut mulai menjajaki penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Saat ini, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu masuk dalam proses konsultasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan konsultasi dilakukan untuk memberi PAM Jaya pemahaman mengenai pentahapan IPO.
"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi," ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengaku telah bertemu dengan jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana aksi korporasi tersebut. Namun, kelanjutan rencana itu akan bergantung pada kesiapan perusahaan.
"Kemarin direksinya sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya betul," tutur Hasan.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua BUMD tersebut berencana masuk bursa melalui IPO.
Ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Menurut Pramono, rencana IPO kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMD. Melalui IPO, masyarakat dan investor bisa ikut memiliki saham, tetapi Pemprov DKI tetap akan memegang kendali atas kedua perusahaan tersebut.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
(ahi/hns)









































