BEI Terapkan Intraday Short Selling, Ini Syarat & Aturannya

BEI Terapkan Intraday Short Selling, Ini Syarat & Aturannya

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2026 12:43 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) Kamis (1/10) lalu. Terdapat dua anggota bursa (AB) yang telah mendapat lisensi short selling pada tahap awal, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS juga baru bisa dilakukan atas saham yang masuk Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI beberapa waktu lalu. Pada tahap awal, terdapat lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Kelima saham tersebut masuk dalam daftar transaksi IDSS karena memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. IDSS merupakan mekanisme short selling yang mengharuskan transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama. Artinya, investor harus membeli kembali saham (buyback) sebelum perdagangan berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuota Transaksi per AB

BEI memastikan kegiatan short selling dilaksanakan secara terukur dengan pengaturan batas transaksi per AB. Besaran kuota transaksi short selling per AB juga ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.

ADVERTISEMENT

Dengan skema tersebut, AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar memiliki kuota transaksi short selling yang lebih tinggi. Pengaturan kuota dilakukan untuk menjaga aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar.

Adapun rinciannya, AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 750 miliar, kuota short selling dibatasi paling banyak 0,02% dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.

Kemudian untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun, kuota transaksi ditetapkan paling banyak 0,03% dari jumlah saham tercatat per hari. Sementara AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp 1,5 triliun dapat melakukan transaksi short selling paling banyak 0,05% dari jumlah saham tercatat per hari.

BEI menerapkan masa transisi untuk layanan short selling, di mana hingga 31 Desember 2026 transaksi ini hanya dapat diakses oleh investor individu domestik. Setelah itu, akses akan dibuka secara bertahap kepada kelompok investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.

Syarat buat Investor

Investor yang menggunakan layanan transaksi IDSS wajib memenuhi persyaratan jaminan sejak awal. Dana Jaminan Awal yang harus disetorkan minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.

Selama posisi short selling berlangsung, kecukupan jaminan akan dipantau melalui Rasio Short Selling. Jika harga saham naik, nilai jaminan akan tergerus karena biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar.

Penurunan rasio jaminan hingga menyentuh batas yang ditentukan dapat memicu margin call, yakni permintaan kepada investor untuk menambah jaminan. Kemudian jika kewajiban pemenuhan jaminan tidak dipenuhi sesuai ketentuan, tersedia mekanisme pembelian kembali secara paksa (forced buy) sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Khusus untuk IDSS, mekanisme forced buy otomatis dilakukan setiap akhir Hari Bursa, sehingga investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga Hari Bursa berikutnya. Dengan adanya mekanisme tersebut, penerapan IDSS tidak hanya memperhatikan kesiapan sistem dan AB, tetapi juga memastikan adanya pengendalian risiko selama posisi short selling berlangsung.

BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal.

"Penerapan IDSS ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis. Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads