Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt atau penghentian sementara perdagangan sejak pembukaan perdagangan pagi ini, Jumat (16/10/2026). Hal tersebut dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tercatat lebih dari 8%.
Trading halt diterapkan sejak pukul 08.58 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) hingga pukul 09.28 JATS. Pada awal perdagangan, IHSG diketahui melemah tajam hingga 8,01%.
"Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%," tulis BEI dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MSCI Buka Opsi Downgrade Pasar Modal RI |
BEI menjelaskan, trading halt diberlakukan untuk menjaga kewajaran perdagangan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
"BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," jelasnya.
Sebagai informasi, pelemahan IHSG terjadi imbas pengumuman MSCI yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Dalam pengumuman MSCI, potensi penurunan status ini terjadi karena kekhawatiran berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16/10/2026).
(ahi/ara)









































