Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sepanjang perdagangan hari ini hingga ditutup di level 5.185 atau anjlok 678,77 poin (11,57%).
Pelemahan IHSG tak lepas dari pengumuman lembaga pemeringkat internasional, Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menilai adanya masalah mendasar kesenjangan antara regulasi formal dan perilaku di lapangan (behaviour).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investor institusional global selama ini telah lama menaruh kekhawatiran terhadap aspek kelayakan investasi (investability) dan tata kelola ekuitas di Indonesia.
"Keadaan ini menyebabkan kepercayaan terhadap sistem jatuh. Ini terjadi di sistem pasar modal dimana saham-saham anjlok berat sampai lebih 8% menurun ke level 5.393 dan bahkan lebih rendah lagi," ujar Didik dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurut Didik, para investor menduga terjadi kecurangan dalam bentuk perdagangan terkoordinasi sehingga ada distorsi harga dan pasar yang mengalami disfungsi. Namun, otoritas Indonesia tidak sensitif terhadap kekhawatiran para investor tersebut. Akibatnya, ketika fakta disorot oleh lembaga global, aliran modal kabur keluar menghindari pasar yang dinilai tidak bisa dipercaya dan tidak jujur.
Didik menegaskan kebijakan yang telah diambil otoritas, seperti ketentuan free float dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham 1 persen dinilai belum memberikan bukti konkret atau dampak positif berkelanjutan pada fungsi pasar sehari-hari.
"Namun faktanya di lapangan masih dianggap belum ada bukti konkritnya. Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari," tambahnya.
Didik mengibaratkan pasar modal seperti kerang laut yang paling dini mendeteksi kerusakan lingkungan lewat polutan yang diserapnya. Penurunan tajam ini berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) terhadap kesehatan ekonomi politik Indonesia secara keseluruhan.
Sama halnya dengan pasar modal Indonesia yang dinilai dapat menandakan alarm bahaya bagi ekonomi jika masalah tersebut terus berlangsung. Jika masalah integritas, transparansi kepemilikan, dan pengawasan ini tidak segera dibenahi, konsekuensinya akan sangat serius.
"Ini menandakan alarm bahaya terhadap ekonomi politik Indonesia secara lebih luas. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dianggap enteng sehingga harus ditanggapi secara serius dengan kebijakan dan aksi," bebernya.
Menurut Didik, ada masalah yang mendasar, yakni trust alias kepercayaan pelaku pasar. Ia menyebut mereka tidak percaya terhadap pembentukan harga yang terjadi, transparansi kepemilikan yang dianggap bermasalah dan juga tata kelola pasar modal serta ada dugaan pengawasan yang ditingkahi politik.
"Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konsekuensinya biaya modal perusahaan dapat meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya. Akibatnya pasar modal menjadi lembaga ekonomi yang kurang bermanfaat dimana kemampuannya membiayai kegiatan ekonomi dan industri nasional anjlok dan melemah," bebernya.
Menghadapi hukum besi pasar yang tidak bisa diabaikan, otoritas keuangan dan pasar modal didesak untuk segera melakukan pembenahan dari dalam. Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk OJK, BEI, dan KSEI harus mengambil langkah-langkah konkrit.
Pertama, melakukan audit dan transparansi secara menyeluruh terhadap kelembagaan pengawas. Kedua, menyatukan data kepemilikan, mengidentifikasi konsentrasi ekstrem. Ketiga, menelaah indikasi transaksi terkoordinasi, serta menetapkan standar pengungkapan yang dapat diuji.
"Dengan demikian, pasar bisa dikoreksi dengan bukti kepatuhan dan tindakan pengawasan yang terukur, disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil," imbuhnya.
(rea/hns)









































