Pasar modal Indonesia mendapat kejutan pada perdagangan kemarin. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk lebih dari 8% sejak pembukaan hingga memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt. Tekanan jual terus berlanjut sampai perdagangan ditutup, IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,11.
Pemicunya adalah pengumuman mendadak Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka opsi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Pengumuman itu terasa seperti prank. Sebab, baru sepekan sebelumnya, pejabat pemerintah bersama BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Danantara bertemu dengan pimpinan MSCI di Bangkok, Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, isu penurunan status ke Standalone Market tidak dibahas. Lebih mengejutkan lagi, pengumuman yang diperkirakan baru keluar pada November justru muncul pada Oktober.
Pengumuman MSCI Lebih Cepat dari Dugaan
Dalam keterangan resminya, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini didasari kekhawatiran yang berkelanjutan mengenai aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar.
Pelaku pasar global menilai struktur kepemilikan saham Indonesia masih belum transparan, ditambah kekhawatiran mengenai dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.
Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah periode konsultasi berakhir pada 30 April 2027. Sementara itu, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS).
MSCI juga tidak akan menambahkan saham Indonesia ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan kapitalisasi pasar. Saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tetap akan dikeluarkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pengumuman tersebut datang lebih cepat dari perkiraan pemerintah. "Kan sebetulnya mereka menjanjikannya di bulan November, tapi ini di Oktober," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Airlangga juga mempertanyakan sikap MSCI yang tidak menyinggung kemungkinan perubahan status pasar Indonesia dalam pertemuan di Thailand. Pertemuan di Bangkok melibatkan pimpinan MSCI, bukan sekadar analis.
"Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin nggak bicara masalah ini? Ini kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok nggak ngomong yang ini? Padahal yang kemarin itu seminggu juga belum," tegasnya.
Bukan cuma Airlangga yang kaget, pihak BEI juga tak menyangka MSCI memberikan pengumuman mendadak. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan hasil peninjauan indeks MSCI seharusnya diumumkan pada 12 November. Pengumuman yang mendadak ini mengejutkan pelaku pasar.
"Kami juga terus terang surprise, banyak pihak surprise, yang pelaku pasar juga surprise. Kok bisa jauh lebih awal ya biasanya kan seminggu atau dua minggu dengan final announcement itu di November kan di awal November, 12 November kalau gak salah. Nah ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya itu terus terang di luar perkiraan kami juga," ungkap Iding kepada wartawan di Gedung BEI.
Iding menjelaskan, dalam pertemuan di Bangkok lalu, MSCI sama sekali tak membahas reklasifikasi status pasar saham modal Indonesia. Pertemuan itu lebih membahas tentang kebijakan fiskal, moneter dan reformasi BUMN.
"Satu pertanyaan mengenai MSCI, ya memang kita memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak, termasuk MSCI. MSCI sewaktu itu mempertanyakan mengenai yang tadi saya sampaikan efektivitas dan enforcement gitu aja, jadi tidak ada signal gitu ya, bahwa oh ini ada kemungkinan di Standalone Market," terangnya.
Meski begitu, Iding mengatakan Standalone Market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar MSCI, melainkan kategori tersendiri bagi pasar yang memerlukan perhatian khusus. "Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah," jelasnya.
Meski bukan kategori terendah, perubahan status itu tetap bisa memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks acuan investor global. Indonesia akan masuk kelompok pasar yang terpisah dari klasifikasi Emerging Market, bersama negara-negara seperti Argentina, Jamaika, Panama, Lebanon, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Perubahan ini dapat memengaruhi keputusan investor global dalam mengalokasikan dana ke saham-saham Indonesia. Karena itu, ancaman reklasifikasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan otoritas pasar modal.
OJK dan BEI Siapkan Respons
OJK dan BEI menyatakan akan menindaklanjuti pengumuman MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya menghormati penilaian MSCI, tetapi tetap optimistis terhadap prospek pasar modal domestik.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," katanya dalam keterangan tertulis.
OJK menilai MSCI telah mencatat sejumlah inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia. Langkah tersebut mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration, serta kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
Namun, persoalan yang disorot MSCI bukan hanya keberadaan kebijakan tersebut, melainkan juga efektivitas penerapannya. Otoritas pasar modal perlu menunjukkan bahwa reformasi berjalan secara konsisten dan mampu menjawab kekhawatiran investor global.
Sementara itu Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pengumuman tersebut.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," ujarnya.
Jeffrey juga mengingatkan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final. Artinya, masih ada waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir.
(fdl/fdl)









































