PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham periode 19-21 Oktober 2026. Aksi korporasi ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada tanggal 12 Maret 2026.
Buyback ini menjadi bagian dari realisasi program sebelumnya yang digelar pada April dan Juni 2026 lalu. Aksi korporasi ini juga menjadi bentuk kepercayaan perseroan terhadap fundamental bisnis perusahaan.
"Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia," tulis Manajemen BCA dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Manajemen menekankan, BCA patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun berdasarkan keputusan RUPST, periode pelaksanaan buyback adalah 12 bulan sejak tanggal 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
"Kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
BCA menekankan, buyback tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan usaha. Manajemen BCA berkomitmen memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback.
(acd/acd)