PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp 11,00 sampai dengan Rp 14,00, dari sebelumnya 7% menjadi Rp 1,00.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.
Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik," tulis pengumuman BEI, Selasa (20/10/2026).
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.Sementara efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.
Berikut rincian ketentuan terbaru batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas. Saham pada rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp 1. Pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 14, ARA tetap 35% sedangkan ARB menjadi Rp 1.
Kemudian, untuk rentang Rp 15 hingga Rp 200, ARA sebesar 35% dan ARB 7%. Selanjutnya, pada rentang di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA sebesar 25% dan ARB 7%, sedangkan untuk harga di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 7%.
Saksikan Live DetikPagi :
(hrp/ara)










































