Ke-9 Orang itu adalah mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak didenda Rp 2,330 miliar, mantan Sekretaris Perusahaan Widyatmiko Bapang sebesar Rp 25 juta, Adil Abas Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta, dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta.
Dengan demikian total denda Rp 3,178 miliar yang dikenakan Bapepam terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PGN itu. Demikian disampaikan Ketua Bapepam Fuad Rahmany dalam siaran pers, Kamis (27/12/2007).
"Sanksi tersebut ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam," ujarnya.
Kasus ini bermula dari terjadinya penurunan secara signifikan harga saham PGN di BEJ sebesar 23,36 persen dari Rp 9.650 pada 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per lembar saham pada 12 Januari 2007.
Penurunan harga saham tersebut sangat erat kaitannya dengan rilis dari manajemen PGN sehari sebelumnya. Dalam rilis tersebut dinyatakan bahwa terjadi penurunan besarnya volume gas yang akan dialirkan yaitu mulai dari 150 mmscd menjadi 50 mmscfd.
Selain itu juga dinyatakan bahwa tertundanya gas in (dalam rangka komersialisasi) yang semula akan dilakukan pada akhir tahun 2006 tertunda menjadi Maret 2007.
Informasi itu sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PGN sejak tanggal 12 September 2006 (informasi penurunan volume gas) dan tanggal 18 Desember 2006 tentang penundaaan gas in.
"Kedua informasi itu dikategorikan informasi yang material dan dapat mempengaruhi harga saham di bursa efek, hal tersebut tercermin dari penurunan harga saham PGAS pada 12 Januari 2006," ujarnya.
(ddn/ir)