Menneg BUMN Dukung Sanksi Bapepam ke PGN

Menneg BUMN Dukung Sanksi Bapepam ke PGN

- detikFinance
Kamis, 27 Des 2007 14:00 WIB
Jakarta - Penetapan sanksi denda Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kepada 9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kasus perdagangan saham PGN (insider trading) mendapat dukungan dari kementerian BUMN.

"Kita dukung saja karena itu kan keputusan Bapepam, itu juga untuk mendisiplinkan pelaku pasar dan itu hal yang normal. Tapi tidak ada direksi sekarang yang kena, cuma pegawai-pegawai kecil ada yang kena Rp 9 juta," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil.

Hal itu disampaikan Sofyan, usai rapat dengan Menko Perekonomian dan Menkeu di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (27/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan jika yang terkena sanksi merasa tidak melakukan perbuatan itu bisa mengajukan banding. 'Tapi semua orang harus dihukum kalau melakukan pelanggaran," katanya.

Ke-9 orang yang terkena sanksi itu adalah mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak didenda Rp 2,330 miliar, mantan Sekretaris Perusahaan Widyatmiko Bapang sebesar Rp 25 juta, Adil Abas Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta, dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta.

Dengan demikian total denda Rp 3,178 miliar yang dikenakan Bapepam terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PGN itu.

Kasus ini bermula dari terjadinya penurunan secara signifikan harga saham PGN di BEJ sebesar 23,36 persen dari Rp 9.650 pada 11 Januari 2006 menjadi Rp 7.400 per lembar saham pada 12 Januari 2007.

Penurunan harga saham tersebut sangat erat kaitannya dengan rilis dari manajemen PGN sehari sebelumnya. Dalam rilis tersebut dinyatakan bahwa terjadi penurunan besarnya volume gas yang akan dialirkan yaitu mulai dari 150 mmscd menjadi 50 mmscfd.

Selain itu juga dinyatakan bahwa tertundanya gas in (dalam rangka komersialisasi) yang semula akan dilakukan pada akhir tahun 2006 tertunda menjadi Maret 2007.

Informasi itu sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PGN sejak tanggal 12 September 2006 (informasi penurunan volume gas) dan tanggal 18 Desember 2006 tentang penundaaan gas in.

Kedua informasi itu dikategorikan informasi yang material dan dapat mempengaruhi harga saham di bursa efek, hal tersebut tercermin dari penurunan harga saham PGAS pada 12 Januari 2006. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads