OJK Periksa Saham-saham HSC!

OJK Periksa Saham-saham HSC!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2026 19:18 WIB
Tekanan di pasar saham Indonesia berlanjut pada awal perdagangan pekan ini. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 4,31% ke level 4.961,87 pada Senin (19/10/2026), di tengah pemberlakuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7% oleh Burs
Ilustrasi.Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) terkait dugaan pelanggaran bursa saham. OJK juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, seluruh pihak yang telah teridentifikasi saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai.

"Jadi sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, tiga saham yang dimaksud Hasan adalah DSSA, BREN, dan CUAN yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh OJK. Ketiganya telah didenda dengan total mencapai Rp 2,1 triliun

ADVERTISEMENT

Hasan menegaskan, pemeriksaan tersebut belum tentu berujung pada penetapan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang diperiksa.

"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," terang Hasan.

Menurut Hasan, OJK harus mengantongi bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait melanggar ketentuan pasar modal.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan.

"Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan," tutur Hasan.

(ily/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads