Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026 terkait pelanggaran di bidang pasar modal. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Langkah ini menjadi komitmen OJK untuk menekan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, dan bentuk pelanggaran lainnya yang merusak integritas serta kepercayaan pasar modal domestik.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak dan 464 sanksi peringatan tertulis. Kemudian berdasarkan pipeline penanganan kasus hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam tahapan penanganan dengan rincian 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga emiten karena terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Rinciannya adalah kasus pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp 1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang masing-masing didenda Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.
Ketiga kasus yang menyangkut emiten besar ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Hasan menilai, pengenaan sanksi ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," kata Hasan.
Gandeng Bareskrim hingga PPATK
Dalam menangani tindak pelanggaran pasar modal, OJK juga menggandeng pihak Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 21 Oktober kemarin, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait yang dihadiri oleh perwakilan Polri.
OJK menegaskan, sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lanjutan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti kuat, OJK tidak segan melimpahkan temuan tersebut ke tahap penyidikan dan proses hukum dengan memperkuat koordinasi bersama Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum terkait.
Hasan menegaskan, penegakan hukum bukan tindakan sesaat, respons terhadap satu peristiwa, dan akhir dari proses reformasi. Ia memastikan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pengawasan ke depan akan dilakukan dengan penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antar lembaga.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.
(ahi/hal)
