50% Emiten Bursa Tidak Tahu Aturan Pasar Modal

50% Emiten Bursa Tidak Tahu Aturan Pasar Modal

- detikFinance
Jumat, 28 Des 2007 17:47 WIB
Jakarta - Sekitar 50 persen dari jumlah emiten yang ada bursa ternyata kurang tahu mengenai peraturan pasar modal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany usai jumpa pers Kinerja Pasar Modal Indonesia 2007, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/12/2007).

"Makanya kita (Bapepam LK) lagi mempertimbangkan apakah akan dibuat suatu pelatihan untuk para emiten tersebut," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu menurut Fuad hal ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) besar untuk pasar modal Indonesia di tahun 2008 sehingga setiap emiten mengetahui dengan baik segala aturan yang ada di pasar modal.

Selain itu mengenai insentif pajak untuk perusahaan go public yang rencananya akan diberikan pemerintah, Fuad mengatakan bahwa dari 408 emiten yang ada, hanya 80 emiten yang bisa mendapatkan insentif ini.

"Hal ini karena 40 persen sahamnya dimiliki publik dan dari 40 persen itu dipegang oleh 300 pihak dengan persentasi kepemilikan kurang lebih 5 persen, dan ini semua harus dipenuhi dalam waktu 6 bulan setelah dia go public," jelasnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads