Perusahaan Haji Isam Dapat Pinjaman Rp 40 Triliun dari Bank Mandiri

Perusahaan Haji Isam Dapat Pinjaman Rp 40 Triliun dari Bank Mandiri

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2026 09:10 WIB
IHSG dibuka menguat pada perdagangan Jumat (30/1/2026) setelah dua hari tertekan. Rebound pasar terjadi seiring pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit Rp 40 triliun kepada perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, PT Jhonlin Baratama. Dari total fasilitas yang diberikan, Jhonlin Baratama telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 17 triliun. Fasilitas kredit ini akan dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure/capex), pengembangan usaha, kebutuhan pembiayaan perusahaan dan entitas di industri batu bara dan penunjangnya.

"Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp 40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp 17 triliun," ungkap Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhika menjelaskan, kredit ini diberikan dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar dan self financing Jhonlin Baratama terhadap kebutuhan perusahaan dan entitas usaha. Dalam menilai kemampuan membayar, Bank Mandiri mengaku hanya memperhitungkan cash flow usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group.

"Bank Mandiri hanya memperhitungkan cash flow dari usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group. Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adhika menjelaskan, agunan dalam kredit tersebut adalah fixed asset dan non fixed asset termasuk namun tidak terbatas pada saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening Jhonlin Baratama. Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit.

"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, Collateral Coverage Ratio alias rasio kecukupan nilai agunan terhadap kredit, dinilai tetap terjaga di level 150%.

Sementara itu, Adhika menyebut aset non-saham yang dijadikan agunan kredit telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pengikatan aset agunan juga telah dilakukan melalui notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Terkait saham PGUN, Bank Mandiri juga telah memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham untuk memastikan kecukupan nilai agunan kredit. Penilaian saham yang dijadikan agunan tambahan juga telah mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan.

"Atas penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal, dimana agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif," tutupnya.



(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads