Danantara Bakal Kempit Saham Bursa, Begini Progresnya

Danantara Bakal Kempit Saham Bursa, Begini Progresnya

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 14:15 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui demutualisasi. Proses tersebut dikabarkan telah masuk dalam tahap due diligence atau uji tuntas.

"Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan. Tetapi kan proses sedang berjalan," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Hingga saat ini, Jeffrey mengatakan baru Danantara yang mengajukan minat untuk menggenggam saham BEI. Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2Sk) diketahui terdapat dua lembaga negara lainnya yang dapat memegang saham BEI, yakni Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jeffrey tak menyebut pasti berapa porsi saham BEI yang diajukan Danantara dalam proses demutualisasi tersebut. Pasalnya, skema demutualisasi nantinya akan kembali dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Belum, karena ini proses yang masih berjalan, tentu belum bisa kami ungkap," jelasnya.

Jeffrey menambahkan, skema demutualisasi yang disiapkan pada tahap awal adalah right issue atau Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Namun BEI terbuka untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) untuk skema demutualisasi selanjutnya.

Adapun hari ini, BEI baru saham memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi di Main Hall BEI, Jakarta. Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RUPSLB secara virtual.



(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads