Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tiba-tiba terjun bebas pada Rabu (28/1) pagi, anjlok hingga 6% ke level 8.596,15 seolah menghapus optimisme investor pasar modal pada awal tahun. Padahal, pekan sebelumnya IHSG menembus rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) ke level 9.100. IHSG menyita perhatian dan memantik tanda tanya besar, apa yang terjadi di balik kejatuhan indeks Garuda.
Kalangan investor di platform aplikasi jual beli saham teriak. Harapan mereka untuk meraih untung di pasar saham mendadak pudar karena potofolio merah.
"IHSG kebakaran!" demikian salah satu komentar investor di platform tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rontoknya IHSG tak lepas dari pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait metodologi perhitungan free float pada dini hari. Intinya, MSCI menyoroti transparansi di pasar modal Indonesia dan menuntut perbaikan.
Pengumuman itu memicu aksi jual yang masif. Investor yang terlanjur panik mendorong IHSG terus turun hingga 8%. Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk menghentikan sementara perdagangan atau trading halt.
Direktur Utama BEI saat itu Iman Rachman membenarkan, pelemahan IHSG terjadi imbas aksi jual investor ritel karena panik dengan pengumuman MSCI. Pasalnya, selain perubahan metodologi perhitungan free float, MSCI juga membekukan rebalancing saham Indonesia pada Februari. Pembekuan rebalancing ini berlaku hingga Mei.
"Apa yang terjadi hari ini memang ada, menurut saya panic selling karena dua hal yang disampaikan yang jadi concern adalah, pertama untuk di bulan Februari rebalance-nya di-freeze. Jadi, kalau kita terjemahkan apa yang disampaikan tidak ada penambahan atau pengurangan konstituen perusahaan tercatat kita di MSCI," ungkap Iman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (28/1) lalu.
Selain itu, MSCI juga mengancam menurunkan peringkat bursa Indonesia menjadi Frontier Market dari posisi posisi Emerging Market. Keputusan ini akan ditetapkan jika perbaikan tidak kunjung dilakukan BEI hingga Mei.
"Artinya, kita mungkin sejajar dengan Vietnam dan Filipina. Kalau kita sekarang kan di emerging market sama dengan Malaysia," jelasnya.
BEI kala itu menyatakan akan menemui MSCI untuk diskusi. Sejalan dengan itu, BEI menyusun formula yang akan diajukan sebelum Mei 2026. Namun, hal itu tak cukup untuk menenangkan pasar. Sehari kemudian, BEI kembali menetapkan trading halt karena IHSG terjun 8% ke level 7.654,66.
Jebloknya IHSG memaksa Iman Rachman untuk mundur. Ia mengumumkan untuk melepas jabatannya sebagai Direktur Utama BEI pada pagi hari (30/1). Pengunduran diri ini ia anggap sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas runtuhnya IHSG dalam dua hari terakhir. Sore harinya, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan mundur termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Reformasi Pasar Modal
Keesokan harinya terungkap, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Direktur Utama BEI sementara. Berikutnya, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Plt Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keduanya kemudian menjadi pimpinan dua lembaga itu secara definitif.
Tak tinggal diam menghadapi pasar modal yang terguncang, OJK dan BEI langsung menyiapkan delapan rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia.
"Kita menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan juga tentu saja memenuhi ekspektasi dari global index provider. Kami di sini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," kata Friderica Widyasari atau akrab disapa Kiki dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2).
Pertama, OJK dan BEI mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float di mana batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, mengikuti praktik global.
Kedua, OJK mendorong aspek transparansi lewat kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan investor.
Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. Dalam hal ini OJK bersama BEI akan melakukan pendetailan tipe investor serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi dengan mengacu pada best practices global.
Keempat, OJK juga melakukan penguatan tata kelola dilakukan melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.
Kelima, penegakan peraturan dan sanksi atau enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan.
Keenam, penguatan tata kelola emiten. Langkah ini dilakukan dengan penetapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit. Kemudian kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).
Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi dengan mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.
"Kemudian yang terakhir adalah kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder. Ini tidak bisa melakukan apapun sendiri, tentu saja kita harus lakukan sinergi dan kolaborasi termasuk terutama dengan pemerintah, dengan SRO (self-regulatory organization), pelaku industri dan pihak-pihak terkait," tegasnya.
Pasar Modal Dibersihkan, Kepercayaan Investor Dipulihkan Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah |
Pasar Modal Terus Berbenah
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia, terutama berasal dari MSCI terus berlanjut. Pada April 2026, MSCI mengumumkan rencana untuk mengeluarkan saham Indonesia yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC). IHSG langsung turun dalam usai pengumuman tersebut.
Lalu, pada Mei, MSCI mengumumkan rebalancing indeksnya dengan mendepak 18 saham Indonesia dan langsung membuat IHSG terjun bebas.
Hingga terbaru pada Oktober 2026, MSCI tiba-tiba mengeluarkan pengumuman yakni membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Pengumuman itu membuat IHSG kembali jatuh sampai 8% dan membuat BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt.
Terkait pengumuman tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan menghormati keputusan MSCI. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh masukan MSCI.
Ia menegaskan, OJK akan mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. OJK juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," katanya, Jumat (16/10).
OJK menilai, MSCI mengakui seluruh inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Pada kesempatan lain, Friderica menepis jika reformasi pasar modal Indonesia baru berjalan usai pengumuman MSCI terkait opsi penurunan status pasar modal Indonesia ke Standalone Market. Ia menjelaskan pembenahan pasar modal di Indonesia sudah dilakukan sejak Januari lalu. Pada saat itu, pengumuman MSCI terkait free float, transparansi kepemilikan saham, hingga klasifikasi pasar Indonesia.
"Enggak, enggak. Ini kita tuh dari Januari, sejak ada kejadian Januari kemarin, kita itu udah sangat-sangat melakukan reform besar-besaran. Kita tuh all out loh," ujar Kiki usai acara Ijtima' Sanawi 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Kiki membandingkan sejumlah indikator di pasar modal Indonesia dengan bursa global lainnya. Dari sisi keterbukaan atau transparansi, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan data pemegangan saham di atas 1%. Sementara itu, pasar lain umumnya berada di angka 5%.
Di samping itu, ketentuan free float berada di level 15% secara bertahap serta penerapan klasifikasi tipe investor yang kini sudah mencapai 39 jenis mencakup domestik dan asing.
"Ada berapa pihak tuh kemarin yang kita denda 300-an pihak yang kita denda dengan sekian ratus miliar juga dendanya. Tapi memang yang ditunggu tiga ini. Saya tahu. Tapi tadi saya sampaikan. Jadi kalau dibilang kita nggak ngapa-ngapain tuh itu salah banget lah," jelasnya.
OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak hingga 16 Oktober 2026 terkait pelanggaran di bidang pasar modal. OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak dan 464 sanksi peringatan tertulis. Kemudian berdasarkan pipeline penanganan kasus hingga 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam tahapan penanganan dengan rincian 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga emiten karena terbukti melakukan pelanggaran di bidang pasar modal. Rinciannya adalah kasus pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp 1,5 triliun, serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang masing-masing didenda Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.
Dari sisi BEI juga telah menetapkan 80 saham dengan kepemilikan konsentrasi tinggi atau HSC. BEI juga memutuskan tidak lagi memasukkan saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan saham-saham yang masuk kategori HSC tidak akan diperhitungkan dalam pembentukan IHSG. BEI sendiri telah menetapkan kebijakan untuk mengeluarkan saham-saham HSC dari indeks utama BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
"Kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan," tegas Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10).
Menurut Jeffrey saham-saham tersebut tetap bisa diperdagangkan secara normal, namun pergerakan harga saham-saham tersebut tidak lagi mempengaruhi IHSG. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar. Di sisi lain, saham-saham kategori HSC ini memiliki risiko tinggi.
"Oleh karena itu, untuk memberikan gambaran yang lebih wajar dari IHSG, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG," tegas Jeffrey.
Jeffrey menambahkan, saham-saham HSC ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Saham-saham tersebut baru akan kembali menjadi konstituen IHSG setelah keluar dari kategori HSC. "Kalau keluar dari high shareholding concentration akan masuk kembali menjadi konstituen dari IHSG," terangnya.
Pasar Modal Dibersihkan, Kepercayaan Investor Dipulihkan Foto: Tim Infografis/Andhika Akbarayansyah |
Reformasi Harus Terus Berjalan
Pengamat Pasar Modal, Hans Kwee mengapresiasi reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun seperti transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengumuman saham terkonsentrasi tinggi (HSC), peningkatan free float menjadi 15%, hingga penegakan hukum dan sanksi kepada pihak terkait.
"Itu kita lihat dari 8 agenda reformasi otoritas beberapa sudah dilakukan. Ini bisa menjawab keraguan MSCI, terkait transparansi free float sudah buka 1%, yang penting juga kita punya roadmap 15% free float meski nggak diminta mereka ini bisa meningkatkan likuiditas pasar," ujar Hans kepada detikcom.
Hans juga mengapresiasi dikeluarkannya saham HSC dari penghitungan IHSG. Terlebih lagi, BEI akan mengubah pengawasan saham, dari pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham, menjadi pembekuan rekening efek yang terindikasi melanggar.
"Jadi, dulu saham UMA dan suspend, sekarang nggak pakai UMA dan suspend. Sekarang kalau saham gerak aneh pihak terlibat rekeningnya di-suspend. Rekening efek transaksi aneh di-suspend. Nanti disanksi dan dihukum kalau terbukti," kata Hans.
Berbagai kebijakan besar telah dikeluarkan OJK dan BEI sejak awal tahun. Pasar modal Indonesia diharapkan bangkit dan semakin dipercaya investor.
Seperti disampaikan Hans, perbaikan pasar modal Indonesia telah menuju ke arah yang positif. Ia berharap langkah-langkah perbaikan pasar modal bisa berjalan konsisten. "Kita harus melihat konsistensi, perlu dipastikan terus bahwa kita akan konsisten untuk perbaikan-perbaikan ini. Otoritas kita pasti akan konsisten," tutur Hans.


