Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoret seluruh daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling. Dalam hal ini, terdapat lima saham yang dikeluarkan dari skema perdagangan tersebut.
Sebagai informasi, short selling adalah strategi investasi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.
Berdasarkan pengumuman No. Peng-00206/BEI.POP/10-2026, BEI menetapkan untuk mencoret seluruh saham short selling. Saham-saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan hal tersebut, BEI juga mengeluarkan 11 saham dari Daftar Efek Margin. Saham tersebut mencakup PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Ketetapan tersebut mengacu pada sejumlah aturan BEI, yakni Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Short Selling serta Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Keduanya ditetapkan melalui keputusan direksi BEI pada 1 Oktober 2024.
Selain itu, ketetapan ini juga merujuk pada keputusan direksi BEI tertanggal 18 September 2026 mengenai perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling, serta pengumuman BEI pada 14 September 2026 tentang pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan pelaksanaannya oleh perusahaan efek.
"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam Transaksi Margin dan/ atau Short Selling untuk pelaksanaan pembiayaan dan/ atau transaksi pada bulan November 2026," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (30/10/2026).
