BEI Beri Waktu 2 Tahun untuk Asia Grain dan Tunas Alfin

BEI Beri Waktu 2 Tahun untuk Asia Grain dan Tunas Alfin

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2008 13:27 WIB
Jakarta - PT Asia Grain International Tbk dan PT Tunas Alfin Tbk diberi waktu dua tahun untuk meningkatkan harga sahamnya di atas Rp 50 per saham.

Jika dalam kurun waktu tersebut harga saham dua emiten itu tidak beranjak naik maka Bursa efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan kedua emiten.

Menurut Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito tenggang waktu dua tahun yang diberikan terhitung tanggal 2 Januari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ingin tergesa-gesa men-delisting emiten, kami ingin memberi kesempatan bagi emiten untuk kepentingan investor publik," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (3/1/2007).

Eddy mengatakan saat ini BEI telah menghentikan perdagangan saham kedua emiten di pasar reguler. Perdagangan saham kedua emiten tersebut hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi sampai emiten bisa meningkatkan harga saham diatas Rp 50 per saham.

"Asia Grain sudah kita suspensi karena terkait belum jelasnya rencana pergantian bisnis utama perseroan. Sementara Tunas Alfin termasuk saham asal Bursa Efek Surabaya (BES) yang disuspensi," ujarnya.

Eddy juga mengatakan BEI akan meminta penjelasan manajemen emiten-emiten asal BES yang masih disuspensi. Penjelasan yang diminta menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan sebaran saham untuk investor publik.

"Karena banyak emiten di BES yang proses pencatatannya tidak melalui proses IPO normal melainkan melalui penawaran terbatas," ujarnya.

Sebelumnya, BEI mendapatkan 26 saham limpahan BES, 14 saham status perdagangannya aktif, sementara sisanya sekitar 12 saham statusnya dihentikan sementara (suspensi).

Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito menjelaskan masuknya kembali saham-saham yang pernah di-delisting oleh BEJ ke papan pengembangan BEI, dikarenakan adanya komitmen antara BEJ dan BES sebelumnya.

Sebanyak 12 saham limpahan yang disuspensi adalah PT Bank Agroniaga Tbk (AGRO), PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JASS), PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS), PT Courts Indonesia Tbk (MACO), PT Sara Lee Body Care Indonesia Tbk (PROD), PT Singer Indonesia Tbk (SING), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), PT Tunas Alfin A Tbk (TALFA) dan PT Tunas Alfin B Tbk (TALFB). (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads