Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/1/2007).
"Semua dapat asal melewati 40 persen. Insentif itu diberikan agar yang mau IPO dinaikkan (jumlah sahamnya)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya, dalam waktu dekat ditandatangani," ujarnya. (ddn/ir)











































