Insentif Pajak Perusahaan Go Public Berlaku Surut

Insentif Pajak Perusahaan Go Public Berlaku Surut

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2008 14:32 WIB
Jakarta - Insentif pajak penghasilan bagi perusahaan yang melantai di bursa akan berlaku surut. Perusahaan yang sudah menjadi anggota bursa bisa mendapat insentif itu asal saham yang dilepas sebesar 40 persen.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/1/2007).

"Semua dapat asal melewati 40 persen. Insentif itu diberikan agar yang mau IPO dinaikkan (jumlah sahamnya)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pengurangan pajak penghasilan badan itu hanya diberikan bagi perhitungan pembayaran pajak tahun 2008.

"Kita tinggal menunggu peraturan pemerintahnya, dalam waktu dekat ditandatangani," ujarnya. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads