Obligasi Inti Fasindo I Tahun 2002 telah beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran bunga obligasi.
Anak perusahaan PT Great River Internasional Tbk yang kini sudah bangkrut itu, hingga 4 Januari 2008 belum juga menyetorkan dana pembayaran bunga ke-20 dan pelunasan utang obligasinya ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembyaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena perusahaan tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok obligasi ini maka KSEI akan menunda pembayaran bunga dan pelunasan pokok utang kepada pemegang rekening.
Sementara saham Great River sendiri sudah didepak dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak Januari 2007.
Malahan pemiliknya Sunjoto Tanudjaja menjadi buron Bapepam LK karena adanya pelanggaran laporan keuangan perusahaan yang dilaporkan ke publik.
(ir/ir)











































