Diduga Ilegal, 12 Perusahaan Investasi Dilaporkan ke Bapepam

Diduga Ilegal, 12 Perusahaan Investasi Dilaporkan ke Bapepam

- detikFinance
Minggu, 06 Jan 2008 16:33 WIB
Jakarta - Kasus penghimpunan dana masyarakat berkedok pengelolaan investasi diperkirakan terus meningkat. Hingga akhir 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah menerima laporan dugaan penghimpunan dana ilegal dari masyarakat.

Seperti dilansir situs Depkeu, Minggu (6/1/2008) sedikitnya ada 12 perusahaan investasi yang diduga melakukan praktek praktik penghimpunan dana masyarakat.

Perusahaan yang diduga menghimpun dana secara ilegal itu juga bisa diakses lewat internet. Berikut 12 perusahaan yang dilaporkan masyarakat ke Bapepam:

1. Sunshine Empire
2. PT Berkat Lestari (oil pods internasional)
3. PT Brankas Wealth Management
4. PT Panca Danamas Investama
5. Swisscash
6. PT Megaperdana
7. http://www.lifelacket-online.com
8. http://www.financialrevolusi.com
9. http://www.megadana.com
10. http://www.arisanmotor.com
11. http://www.e-komit.com
12. http://www.investasipasti.tk

Kepala Bapepam-LK A Fuad Rahmany beberapa waktu lalu meminta masyarakat agar lebih waspada dan teliti menyikapi tawaran investasi yang memberi keuntungan sangat menggiurkan.

"Akhir-akhir ini semakin banyak muncul pihak menawarkan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi secara ilegal," ujarnya waktu itu.
(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads