Seperti dilansir situs Depkeu, Minggu (6/1/2008) sedikitnya ada 12 perusahaan investasi yang diduga melakukan praktek praktik penghimpunan dana masyarakat.
Perusahaan yang diduga menghimpun dana secara ilegal itu juga bisa diakses lewat internet. Berikut 12 perusahaan yang dilaporkan masyarakat ke Bapepam:
1. Sunshine Empire
2. PT Berkat Lestari (oil pods internasional)
3. PT Brankas Wealth Management
4. PT Panca Danamas Investama
5. Swisscash
6. PT Megaperdana
7. http://www.lifelacket-online.com
8. http://www.financialrevolusi.com
9. http://www.megadana.com
10. http://www.arisanmotor.com
11. http://www.e-komit.com
12. http://www.investasipasti.tk
Kepala Bapepam-LK A Fuad Rahmany beberapa waktu lalu meminta masyarakat agar lebih waspada dan teliti menyikapi tawaran investasi yang memberi keuntungan sangat menggiurkan.
"Akhir-akhir ini semakin banyak muncul pihak menawarkan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi secara ilegal," ujarnya waktu itu.
(ddn/ddn)











































