Demikian disampaikan Direktur PT BL, Anwar Eddy Hartono dalam klarifikasinya yang disampaikan ke detikFinance, Jumat (18/1/2007) menanggapi rilis akhir tahun 2007 yang dikeluarkan Bapepam-LK.
Bapepam dalam siaran pers akhir tahunnya mengungkapkan, sebanyak 12 perusahaan investasi telah dilaporkan ke pihaknya karena diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Selain PT BL, PT Brankas Wealth Management dan Lifejacket juga membantah pernyataan Bapepam.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK yang juga ketua Satgas, Wahyu Hidayat telah menyatakan bahwa 12 perusahaan investasi itu belum tentu bersalah. Nama-nama yang dirilis hanyalah laporan dari masyarakat yang masuk. Bapapem baru akan menelusuri kebenaran dari laporan itu.
Anwar menjelaskan, pihaknya hanyalah menjalin kemitraan bisnis secara individu dalam hal ini dengan Perusahaan Minyak dan Gas, Powder River Petroleum International Inc.
"Kami tidak memiliki hak untuk mengelola uang masyarakat dan kami tidak bisa melakukan hal tersebut karena pola kemitraan yang dilakukan oleh klien-klien kami bersifat langsung dan eksklusif antara mereka dengan Powder River Petroleum International Inc," jelas Anwar.
Ia juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan ilegal yang berlaku di Indonesia. Bahkan pola kemitraan bisnis yang dijalankan PT BL memiliki kesamaan dengan perserikatan permodalan dalam syariah.
"Jadi jika kami disebut ilegal adalah tidak mungkin karena klien kami memiliki sertifikat yang dikeluarkan country courthouse di Amerika," imbuhnya.
(qom/ir)











































