Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah di Gedung Bappepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/1/2008).
"Nanti di dalam sistem itu akan ada tanda jika seseorang melakukan short selling. Baik jual maupun beli harus ditandai. Di dalam perdagangan juga akan kelihatan tandanya," ujarnya.
Erry menjelaskan aturan ini konsepnya dibuat bersama-sama antara BEI, Bapepam, dan pelaku pasar Menurut Erry peraturan ini merupakan tindakan preventif dalam menjaga fluktuasi pasar modal.
"Kami tidak melarang short selling. Namun yang kami larang adalah short selling yang menyebabkan pasar terkoreksi sangat dalam pada masa bearish-nya," jelas Erry.
Short selling merupakan aksi yang dilakukan investor yang dengan melakukan aksi jual, tanpa memiliki saham terlebih dahulu. (dro/qom)











































