Sebelumnya pada tahun 2007 dividen ini gagal dibayarkan ke pemegang saham karena tidak mendapat persetujuan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa sebelumnya menilai pembagian dividen HMSP yang diberi nama dividen final tak tepat. Hal ini dikarenakan dividen final harusnya diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bukan hanya keputusan direksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen HMSP akhirnya menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 1 Februari 2008, yang menyetujui pembagian dividen tunai Rp 510 per saham.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan, Selasa (5/2/2008), HMSP menetapkan recording date pada 29 Februari 2008.
Cum dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi pada 26 Februari 2008 dan pasar tunai 29 Februari 2008.
Ex dividen tunai di pasar reguler dan negosiasi pada 27 Februari 2008 dan pasar tunai pada 3 Maret 2008.
Saat ini 97% saham HMSP dimiliki oleh PT Philip Morris Indonesia sedangkan saham publik hanya sebesar 3%. (ir/ir)