Dirut BEI Erry Firmansyah mengatakan pihaknya sudah terlanjur mengumumkan ke publik penutupan transaksi 8 Februari 2008. Sementara pencabutan cuti bersama baru diumumkan Menneg PAN Taufiq Effendi, Selasa siang ini (5/2/2008).
"Untuk tanggal 8 Februari, BEI tidak mengubahnya karena sudah diumumkan sejak lama," kata Erry ketika dihubungi detikFinance, Selasa (5/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pencabutan cuti bersama ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008.
Dengan revisi tersebut maka cuti bersama tahun 2008 tinggal 4 hari dari semula 8 hari. Cuti bersama yang berlaku hanya untuk tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008 yakni saat Lebaran dan Natal.
Sedangkan cuti bersama yang dihapus untuk tanggal 8 Februari, 2 Mei, dan 19 Mei 2008. (ir/qom)











































