Terlanjur Umumkan Libur, BEI Tidak Transaksi 8 Februari

Terlanjur Umumkan Libur, BEI Tidak Transaksi 8 Februari

- detikFinance
Selasa, 05 Feb 2008 13:48 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap meniadakan transaksi perdagangan pada 8 Februari 2008 meski pemerintah sudah mencabut cuti bersama tahun 2008.

Dirut BEI Erry Firmansyah mengatakan pihaknya sudah terlanjur mengumumkan ke publik penutupan transaksi 8 Februari 2008. Sementara pencabutan cuti bersama baru diumumkan Menneg PAN Taufiq Effendi, Selasa siang ini (5/2/2008).

"Untuk tanggal 8 Februari, BEI tidak mengubahnya karena sudah diumumkan sejak lama," kata Erry ketika dihubungi detikFinance, Selasa (5/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan peraturan itu, kata Erry, baru akan diterapkan ke depan. Sebelumnya BEI memang akan mengkaji edaran cuti bersama karena menganggap libur bursa sudah terlalu banyak.

Sementara itu pencabutan cuti bersama ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008. Perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008.

Dengan revisi tersebut maka cuti bersama tahun 2008 tinggal 4 hari dari semula 8 hari. Cuti bersama yang berlaku hanya untuk tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008 yakni saat Lebaran dan Natal.

Sedangkan cuti bersama yang dihapus untuk tanggal 8 Februari, 2 Mei, dan 19 Mei 2008. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads