"Buka, tapi nggak ada transaksi," kata Dirut BEI Erry Firmansyah yang ditemui disela-sela listing Elnusa di BEI, Rabu (6/2/2008)
Menurut Erry, BEJ tetap meniadakan transaksi pada hari Jumat, 8 Februari karena sudah terlanjut membuat pengumuman.
"Iya, karena kita sudah terlanjur bikin setelmen. Jadi masuk, tapi tidak ada transaksi, tidak ada perdagangan," tegasnya.
Seperti diketahui, pencabutan cuti bersama ditetapkan berdasarkan revisi bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan nomor 1/Men/2008.
Peraturan baru tersebut merupakan perubahan keputusan bersama nomor 55/2007 nomor KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB03/M.PAN/V/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008. Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 5 Februari 2008.
Dengan revisi tersebut maka cuti bersama tahun 2008 tinggal 4 hari dari semula 8 hari. Cuti bersama yang berlaku hanya untuk tanggal 29, 30 September dan 3 Oktober serta tanggal 26 Desember 2008 yakni saat Lebaran dan Natal. Sedangkan cuti bersama yang dihapus adalah untuk tanggal 8 Februari, 2 Mei, dan 19 Mei 2008.
(qom/ir)











































