Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2008, Pemerintah telah menetapkan untuk mengurangi cuti bersama pada tahun 2008.
BI melalui siaran persnya, Rabu (6/2/2008) menjelaskan telah menyesuaikan dengan keputusan tersebut, dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/5/Kep.GBI/Intern/2008 tanggal 6 Februari 2008.
Keputusan Gubernur BI tersebut adalah tentang Perubahan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9/60/Kep.GBI/Intern/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Hari-Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2008 di Bank Indonesia.
"Kami informasikan bahwa pada tanggal 8 Februari 2008, 2 Mei 2008 dan 19 Mei 2008 ditetapkan sebagai hari kerja untuk Kantor Pusat dan Kantor Bank Indonesia," jelas BI dalam siaran persnya. (qom/ir)











































