Panin Capital Bekukan Fasilitas Perdagangan Obligasi

Panin Capital Bekukan Fasilitas Perdagangan Obligasi

- detikFinance
Jumat, 08 Feb 2008 16:57 WIB
Jakarta - PT Panin Capital Tbk membekukan sementara fasilitas perdagangan dan transaksi obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1 Februari 2008.

Panin Capital telah mengajukan pencabutan fasilitas perdagangan dan pelaporan obligasinya dalam sistem Centralized Trading Platform (CTP) untuk sementara waktu.

"Panin Capital telah mengajukan ke bursa perihal pencabutan fasilitas trading dan pelaporan obligasinya untuk sementara waktu," ujar Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI,Β  Guntur Pasaribu, saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panin Capital selama ini telah menjadi partisipan dalam sistem CTP. Namun, atas alasan tertentu Panin Capital mengajukan pencabutan sementara fasilitasnya sebagai partisipan di bursa.

"Jadi mereka minta waktu untuk dicabut dulu, dengan alasan ada yang harus dibenahi dalam internal mereka. Atas pengajuan tersebut, bursa efektif mencabut fasilitas tersebut sejak 1 Februari 2008," ungkap Guntur.

BEJ pada November 2007 menghentikan sementara transaksi dari PT Panin Capital terkait kasus gagal bayarnya dengan empat sekuritas. BEJ juga tengah memeriksa modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PT Panin Capital.
Panin Capital terlibat kasus gagal bayar dengan PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT BNI Securities, PT CIMB-GK Securities Indonesia, dan PT Trimegah Securities Tbk, serta beberapa bank. Totalnya mencapai Rp 200 miliar melalui transaksi di luar bursa atau Over The Counter (OTC). (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads