Bapepam Segera Terbitkan Aturan Reksa Dana Khusus

Bapepam Segera Terbitkan Aturan Reksa Dana Khusus

- detikFinance
Selasa, 12 Feb 2008 17:32 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan segera menerbitkanΒ  aturan reksa dana tujuan khusus (private equity fund). Perusahaan swasta maupun BUMN bisa menerbitkan reksa dana ini.

"Pokoknya saya sudah mengirimkan semua materinya tinggal ditandatangani oleh Ketua Bapepam. Jadi tergantung pada beliau," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto.

Hal itu diungkapkan Djoko disela-sela acara penganugerahan Reksa Dana Terbaik 2008 versi Majalah Investor di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta, Selasa (12/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya, kata Djoko, semua pihak bisa menerbitkan reksa dana khusus ini baik BUMN maupun yang lain. "Asalkan dia memenuhi aturan yang ada," tukasnya.

Jumlah investor di reksa dana khusus ini, kemungkinan akan dibatasi oleh Bapepam untuk setiap produk. Sedangkan Manajer Investasi yang mengelola reksa dana iniΒ  harus punya aset minimal Rp 25 miliar.

Reksa Dana Terbaik

Sementara itu Majalah Investor memberikan penghargaan terbaik untuk reksa dana 2008, yang terdiri dari tiga reksa dana saham, yaitu Fortis Ekuitas periode 1 tahun, Fortis Ekuitas periode 3 tahun, Schroder Dana Prestasi Plus periode 5 tahun.

8 reksa dana campuran yaitu, Bahana Dana Infrastruktur (1 tahun), Bahana Dana Infrastruktur (3 tahun), Schroeder Dana Prestasi (5 tahun), Danamas Fleksi (1 tahun), Schroeder Dana Kombinasi (3 tahun), Fortis Equitra (1 tahun), reksa dana PNM Syariah (3 tahun), Bahana Dana Selaras (5 tahun).

Dua reksa dana pasar uang yaitu AAA Money Market Fund (1 tahun), Optima Pasar Uang (3 tahun).

Reksa dana pendapatan tetap dolar AS yakni Danareksa Melati Dolar (1 tahun), Danamas Dolar (3 tahun).

Dua reksa dana pendapatan tetap yaitu Trim Dana Stabil (1 tahun) dan Optima Obligasi (3 tahun). (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads