Reksa Dana akan Kena Pajak Final

Reksa Dana akan Kena Pajak Final

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 16:02 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Panja DPR sepakat untuk memberikan pajak final dalam investasi reksa dana. Usulan tarif pajak reksa dana sebesar 0,05%.

Salah satu pertimbangan pengenaan pajak adalah besarnya potensi pasar reksa dana. Demikian disampaikan anggota Panja RUU PPh (pajak penghasilan) Andi Rahmat dari Fraksi PKS, usai rapat panja di Komisi XI DPR, Rabu (13/2/2008).

Namun pemerintah dan DPR belum menyetujui atau satu kata mengenai prosentase tarif pajak yang akan dikenakan. Pemerintah sendiri mengusulkan tarif pajak sebesar 0,05% dan bersifat final. Artinya pajak dikenakan ketika investor melakukan penjualan (redemption) terhadap reksa dananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di reksa dana itu kan ada huge market dan itu sudah menjadi industri. Di negara lain reksa dana ini sudah dipajaki, di Singapura sih tidak karena mereka kan penduduknya sedikit 4 juta," ujar Andi.

Penerapan pajak ini diakui Andi akan membuat panik pasar reksa dana. "Posisi kita sih sebenarnya tidak menyetujui, pasti pasarnya panik dan harganyapun menjadi lebih mahal," ujarnya. Bagi pemerintah sendiri bebannya tidak akan terlalu besar karena pajak dikenakan di pasar sekunder.

Penerapan pajak reksa dana menurut Andi, harus dikenakan karena besarnya industri reksa dana. "Tidak memajaki juga tidak masuk akal, jadi kita harus kompromi," ujarnya.

Sebenarnya keputusan pajak reksa dana ini telah diambil dalam rapat panja dua minggu lalu. Namun belum tentu penetapan pajak ini bersifat final karena harus dibahas dalam rapat selanjutnya.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads