"Penerapan pajak reksa dana akan menurunkan minat investasi. Kenapa baru sekarang diberlakukan pajak, padahal dulu nggak? Kenapa sekarang mau diterapin, ini suatu kemunduran bagi industri," jelas Erry disela-sela musyawarah AEI di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (14/2/20008).
Erry menegaskan, salah satu daya tarik reksa dana karena tidak adanya pajak. Berbeda dengan instrumen investasi lain yang biasanya dikenakan pajak.
"Kalau pajak diterapkan kemungkinan akan menurunkan minat ke reksa dana," kata Erry.
Hal senada disampaikan Ketua Bapepam LK-Fuad Rahmany yang berharap jangan ada pajak reksa dana.
"Tapi mendingan jangan saya yang ngomong, biar pak Darmin (Dirjen Pajak) saja nanti yang ngomong," ujarnya singkat.
Anggota Panja RUU PPh Andi Rahmat sebelumnya mengatakan, pemerintah dan Panja DPR sudah sepakat untuk mengenakan pajak reksa dana. Dasar pertimbangannya adalah besarnya potensi pasar reksa dana. Namun demikian, pemerintah dan DPR belum sepakat soal persentase tarif pajak yang akan dikenakan. Angka 0,05% baru sebatas usulan pemerintah.
(qom/ir)











































