"Pengadilan Negeri Bagian Selatan New York telah mengabulkan gugatan US Export Import Bank (Ex-Im Bank) terhadap INKP dan TKIM terkait kelalaian utang atau utang yang dijamin Ex-Im Bank," ujar Corporate Secretary INKP, Agustian R Partawidjaja, dalam keterbukaan informasi BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Nilai gugatan terhadap INKP sebesar US$ 52,43 juta, sedangkan terhadap TKIM sebesar US$ 48,14 juta, sehingga total menjadi US$ 100,57 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, INKP, TKIM dan Pindo Deli sebelumnya telah menandatangani master restructuring agreement (MRA) dengan 93% krediturnya yang telah berlaku efektif sejak 28 April 2005.
Dengan MRA tersebut, INKP, TKIM maupun Pindo Deli terikat dengan para krediturnya dalam MRA dan hanya boleh mempergunakan cashflow dan dana cadangan mereka sesuai dengan ketentuan dalam MRA.
"Oleh karena itu, INKP, TKIM dan Pindo Deli tidak bisa membayar hutang kepada Ex-Im Bank, tanpa keikutsertaan Ex-Im Bank dalam MRA tersebut," ulas Agustian.
Menurut Agustian, INKP, TKIM dan Pindo Deli telah berusaha mengajak Ex-Im Bank untuk ikut serta dalam MRA, namun Ex-Im Bank memilih untuk mengajukan gugatan.
"Padahal sebelumnya, Ex-Im Bank adalah pihak yang paling gencar dan agresif dalam menegosiasikan ketentuan MRA. Dengan demikian kami memilih mengajukan banding atas gugatan tersebut, demi kepentingan krediturnya," ujar Agustian. (dro/ir)











































