JP Morgan Didenda Rp 100 juta

Salah Input Saham BNBR

JP Morgan Didenda Rp 100 juta

- detikFinance
Kamis, 21 Feb 2008 17:31 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengenakan sanksi denda senilai Rp 100 juta kepada JP Morgan Securities Indonesia atas kesalahan melakukan input transaksi saham Bakrie & Brothers pada 15 Februari lalu.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa BEI memberikan sanksi sebesar Rp 100 juta kepada JP Morgan terkait dengan kesalahan input harga saham di pasar negosiasi (tutup sendiri) yang terjadi pada 15 Februari 2008," bunyi pengumuman humas BEI, Kamis (21/2/2008).

Sekedar info, JP Morgan pada pukul 15.11.57 JATS, Jumat (15/2/2008) melakukan kesalahan pada transaksi di pasar negosiasi dengan cara tutup sendiri (bukan reguler). Broker berkode BK itu telah keliru memasukkan harga saham BNBR, dari yang seharusnya Rp 362 menjadi Rp. 3.620.287.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekeliruan input harga saham BNBR oleh JP Morgan Securities Indonesia tersebut menyebabkan total nilai transaksi melonjak tajam, yang diperoleh dari pengkalian 10 juta lembar (20.000 lot) saham BNBR dengan harga Rp 3.620.287, atau sebesar Rp 36,202 triliun.

Padahal seharusnya adalah 10 juta lembar saham (20.000 lot) BNBR itu dengan harga Rp 362 atau sebesar Rp 3,6 milyar.

Akibat dari kesalahan tersebut terdapat selisih total nilai transaksi pada hari ini sebesar Rp 36,199 triliun. Nilai total transaksi yang sebenarnya pada Jumโ€™at 15 Februari 2008 adalah Rp 5,1 triliun. Total transaksi sebelumnya tertulis Rp 41,3 triliun di pasar negosiasi yang seharusnya Rp 5,1 triliun.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads