Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany usai shalat Jumat di Lingkungan Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
"Tujuan aturan ini untuk membuat proses IPO (Initial Public Offering) atau rights issue menjadi mudah, jadi dokumen yang pernah dia serahkan ke Bapepam sebelumnya tidak perlu dibuat lagi. Di Amerika juga sudah seperti itu," tuturnya.
Akan tetapi Fuad mengatakan dokumen yang pernah diserahkan itu memiliki jangka waktu tertentu. "Nanti kita lihat jangka waktunya, sebab laporan keuangan kan harus di update juga tiap 6 bulan, aturan ini sedang dikaji," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, dikatakannya, Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal dapat memberikan kemudahan pelayanan yang lebih baik. "Jadi nanti perusahaan masuk pasar menjadi lebih sederhana persyaratannya, tapi tetap harus menjaga kualitas disclosure dan keterbukaannya dengan baik," urainya.
Mengenai waktunya diterbitkannya aturan ini, Fuad mengatakan yang pasti di tahun ini akan keluar. "Paling tidak tahun ini sudah bisa disosialisasikan," imbuhnya. (dnl/ir)











































