"Sudah diizinkan sekarang, Bahana sudah melakukan, artinya sudah boleh dilakukan," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil di Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Sofyan mengaku akan melihat dulu apa yang akan dilakukan Bahana untuk penerbitan reksa dana khusus BUMN ini. "Kita akan lihat dulu, biar Bahana saja yang melihat. Intinya BUMN yang perlu pre IPO itu saja yang perlu dilakukan. Kalau investasi yang bagus untuk long term," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan aturan itu dalam rangka meningkatkan peran serta reksa dana sebagai alternatif investasi bagi pemodal dan sumber pembiayaan dunia usaha yang mendorong pertumbuhan kegiatan dunia usaha yang prospektif.
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas wajib memiliki modal disetor minimum Rp 25 miliar, mempunyai sekurang-kurangnya 1 orang pegawai yang mempunyai sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) atau Wakil Manajer Investasi yang telah mempunyai pengalaman dalam mengelola portofolio efek paling kurang 5Β tahun.
(hen/ir)











































