Keputusan tersebut sudah disahkan dalam RUPSLB Sanex yang berlangsung pada 9 Januari 2008. RUPS dihadiri oleh pemegang 88,12% saham.
Menurut keterangan yang dikutip dari surat Sanex ke Bursa Efek Indonesia, Sabtu (23/2/2008), RUPS telah menyetujui 5 hal, yakni:
1. Persetujuan perubahan jenis perseroan dari PMA menjadi perusahaan biasa
2. Perubahan nama perseroan
3. Perubahan kegiatan usaha utama dari industri sepeda motor menjadi perusahaan perdagangan dan pertambangan
4. perubahan susunan pengurus
5. penjualan aset-aset.
Perubahan nama yang disetujui adalah menjadi PT Allbond Makmur Usaha Tbk. Perubahan nama itu juga telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM.
RUPSLB juga menyetujui perubahan usaha dari industri sepeda motor menjadi perusahaan perdagangan dan pertambangan
Untuk mencapai maksud dan tujuan, dapat melakukan kegiatan investasi antara lain menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan antara lain ekspor impor, perdgangan besar, lokal, grosir, suplier, levernsir, commission house, distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan. Selain itu juga menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan.
Sanex pada November 2007 silam sempat mendapatkan suspensi dari BEI menyusul aksi korporasi ini.
 (qom/qom)