"Perseroan sedang mengajukan surat permohonan ke BEI untuk melakukan akuisisi terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujar Corporate Secretary IIKP, Veronica Dini Krissanti, dalam keterbukaan informasinya kepada BEI, Jakarta, Rabu (5/3/2008).
Lahan perkebunan kelapa sawit tersebut seluas 22.581,85 hektar (ha) dengan sistem Hak Guna Usaha (HGU), terletak di Sumatera Selatan.
"Saat ini IIKP telah menerima beberapa penawaran untuk melakukan investasi atas perkebunan kelapa sawit," ujar Veronica.
IIKP menargetkan mampu meningkatkan kapasitas produksi kelapa sawit di lahan tersebut hingga 3 kali lipat. Saat ini kapasitas produksi di lahan tersebut sebanyak 20 ton per jam.
"Setelah diakuisisi, kapasitas produksi pabrik kelapa sawit tersebut akan meningkat menjadi 60 ton per jam," ulas Veronica.
Lahan seluas 22.581,85 hektar tersebut, terdiri dari 7.226,97 Ha lahan inti tertanam (produktif), 2.780,7 Ha plasma dalam HGU, dan lahan inti yang belum tertanam (cadangan perluasan) seluas 12.574,18 Ha. Selain itu, juga terdapat plasma luar seluas 1.093 Ha.
Suspensi Saham IIKP
Namun penjelasan dari IIKP tersebut belum melegakan BEI. Dampaknya, penghentian sementara transaksi perdagangan saham (suspensi) IIKP yang sudah dilakukan sejak 26 Februari lalu belum dicabut. BEI mensuspensi saham IIKP karena kenaikan harga sahamnya yang tinggi hingga 86,79%.
Pada Selasa (4/3/2008), IIKP telah memberikan penjelasan dalam keterbukaan informasi BEI mengenai rencana ekspansi ke kelapa sawit. Dan pada Rabu (5/3/2008), IIKP kembali memberikan penjelasannya dalam keterbukaan informasi BEI, dengan beberapa data tambahan.
"Kita sudah mengadakan pembicaraan dengan IIKP. Namun, pihak BEI menilai informasi yang disampaikan oleh IIKP, termasuk yang disampaikan ke publik melalui keterbukaan informasi, masih belum cukup memadai. Sehingga suspensi belum dapat dicabut," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, saat dihubungi detikFinance, Rabu (5/3/2008).
(dro/qom)











































