"Ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah bursa. Kami tidak bisa ikut campur karena ia belum jadi emiten. Jadi wewenang soal itu kita serahkan ke Bapepam," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, di gedung BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Wahanaartha rencananya melakukan pencatatan (listing) pada tanggal 1 April 2008. Tapi karena pernyataan efektif baru diperoleh pada 31 Maret 2008, Wahanaartha merubah jadwal listing jadi 11 April 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, seharusnya jika sudah memasuki masa penawaran maka tidak bisa dibatalkan. Karena ia telah terkait dengan kepentingan investor publik. Tapi lebih jelasnya biar Bapepam yang menentukan," ujar Presiden Direktur Makinta Securities, Vincent M Widjaja.
(dro/ir)











































