"Denda yang kita kenakan pada emiten-emiten yang telat menyerahkan laporan keuangan auditan 2007 sebesar Rp 50 juta," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di gedung BEI, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Denda tersebut berlaku terhitung sejak awal April hingga akhir Mei 2008. Batas waktu penyerahan laporan keuangan auditan 2007 adalah pada 31 Maret 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data BEI, ada 57 perusahaan yang belum menyerahkan laporan keuangan auditan 2007 pada 31 Maret lalu. 57 perusahaan tersebut terdiri dari 8 perusahaan penerbit obligasi saja dan 49 emiten saham.
"Namun ada pengecualian. Batas 31 Maret 2008 itu tidak berlaku bagi mereka yang terdaftar di bursa New York," ulas Erry.
Dari 49 emiten saham tersebut, 2 emiten memperoleh pengecualian yaitu PT Courts Indonesia Tbk (MACO) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Dengan demikian jumlah total emiten yang telat menyerahkan sebanyak 47 emiten saham.
Dari 47 emiten saham yang terlambat, 15 diantaranya telah menyampaikan surat keterangan keterlambatan. Kemudian 11 emiten telah menyampaikan laporan keuangan auditan 2007, namun melewati batas waktu.
Dengan demikian sekitar 21 emiten saham terlambat menyerahkan dan tidak menyampaikan surat keterangan keterlambatan kepada BEI. (dro/qom)










































