Hal tersebut disampaikan KetuaBapepam-LK, Fuad A Rahmany, di hotel Grand Hyatt, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Kamis (10/4/2008).
"Saya belum bisa ngomong lebih jauh soal itu, apakah itu melanggar regulasi pasar modal atau tidak. Tapi yang jelas, disaat kondisi pasar sedang kurang baik, tindakan WAHA memberikan sinyal yang tidak baik bagi pelaku pasar lainnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WAHA rencananya melakukan pencatatan (listing) pada tanggal 1 April 2008. Namun karena pernyataan efektif baru diperoleh pada 31 Maret 2008, WAHA merubah jadwal listing jadi 11 April 2008.
Akan tetapi, karena beberapa alasan WAHA membatalkan rencana listing tersebut. Hal ini baru terjadi pertama kali di sejarah bursa Indonesia. Tindakan pembatalan tersebut dinilai harus ditinjau lebih lanjut, karena pihak WAHA melakukan pembatalan setelah masa penawaran berlangsung. (dro/ddn)











































