Penetapan sanksi itu ditetapkan oleh Bapepam LK pada Senin (21/4/2008) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap PT Wahanaartha Harsaka Tbk yang harusnya mencatatkan saham di BEI 11 April 2008.
Penetapan sanksi itu didasarkan pada Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Pasar Modal membatalkan Surat Bapepam dan LK Nomor:S-1797/BL/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang efektifnya Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk. Sanksi diberikan kepada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Terhadap PT BNI Securities dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek atas nama PT BNI Securities selama 3 bulan.
- Terhadap Jimmy selaku penanggung jawab dari PT BNI Securities dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Jimmy selama 3 bulan.
B. PT Investindo Nusantara Sekuritas, yang terdiri dari:
- Terhadap PT Investindo Nusantara Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek alas nama PT Investindo Nusantara Sekuritas selama 6 bulan,
- Terhadap Alverno Julyardono Soenardji selaku penanggung jawab dari PT Investindo Nusantara Sekuritas dalam kaitannya dengan penjaminan Emisi Efek atas Penawaran Umum PT Wahanaartha Harsaka Tbk., dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan selaku Wakil Penjamin Emisi Efek alas nama Sdr. Alverno Julyardono Soenardji selama 6 bulan.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon menyatakan, PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Alverno Julyardono Soenardji dikenakan sanksi berbeda dengan PT BNI Securities dan Jimmy. Ini mengingat PT Investindo Nusantara Sekuritas dan Alverno Julyardono Soenardji belum melaksanakan keseluruhan komitmennya untuk membeli sisa saham yang tidak terjual pada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Sementara PT BNI Securities telah melaksanakan seluruh komitmennya untuk membeli sisa saham dimaksud.
C. Teddy Ardhika Wardhana selaku Konsultan Hukum Dikenakan sanksi berupa pembekuan Sural Tanda Terdaftar selaku Konsultan Hukum Pasar Modal alas nama Teddy Ardhika Wardhana, sesuai Sural Tanda Terdaftar Nomor: 361/PM/STTD-KH/2001 tanggal 6 April 2001 selama 6 bulan.
(qom/ir)











































