Nantinya pembatalan IPO tidak boleh dilakukan secara mendadak. Tujuannya agar tidak mengganggu kegiatan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar dan efisien.
"Sekarang sedang dikaji untuk mengatur soal pembatalan IPO dan hal-hal seputar itu yang lebih detail lagi, karena ini pertamakalinya dalam sejarah," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (21/4/2008).
Menurut Fuad, bisa saja aturan itu keluar sesudah aturan margin trading dan short selling diterbitkan. Atau dikeluarkan bersamaan dengan aturan margin trading dan short selling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengenaan sanksi pembekuan kegiatan penjaminan emisi terhadap BNI Securities dan PT Investindo Nusantara Sekuritas, Fuad mengaku itu sudah melalui proses yang panjang.
"Ya itu ada pertimbangan-pertimbangannya banyak dan cukup panjang, lebih jelasnya mungkin bisa tanya ke biro hukum, tapi yang jelas kita sudah berikan sanksi ke Investindo 6 bulan dan BNi Securities 3 bukan. Sanksi itu untuk kegiatan penjamin emisinya saja bukan trading," jelas Fuad.
Bapepam memberikan sanksi pembekuan sementara penjamin emisi untuk BNI Securities selama 3 bulan dan Investindo selama 6 bulan, karena telah melakukan pembatalan IPO PT Wahanaartha Harsaka Tbk setelah melakukan penawaran umum dan keluar pernyataan efektif. (ir/qom)











































