"Karena underwriter kita dikenakan sanksi pembekuan izin selama 6 bulan, maka rencana IPO kita pun juga akan ditunda selama 6 bulan ke depan," ungkap Corporate Secretary Nirwana, Sugiharto Hartoyo saat dihubungi detikFinance, Senin (21/4/2008).
Sebelumnya, Nirwana berencana melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada bulan April 2008 ini. Namun karena beberapa alasan, perseroan menunda rencana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Hartoyo membenarkan hal tersebut. "Karena keadaan pasar sedang volatile, atas saran dari underwriter, kita memutuskan menunda IPO dengan menahan penyerahan beberapa kelengkapan dokumen," ulas Hartoyo.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak segera dikeluarkan.
"Kalau kelengkapan dokumen sudah kita serahkan dan pernyataan efektif sudah keluar, maka IPO harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu kita menunda menyerahkan beberapa dokumen," ungkap Hartoyo.
Sementara terkait sanksi pembekuan izin kegiatan penjamin emisi diberikan kepada Investindo, pihak Nirwana menyatakan belum berniat untuk menunjuk underwriter pengganti Investindo.
"Kita sudah menjalin partner dengan Investindo. Jadi kita tidak bisa serta merta memutuskan hubungan. Jadi rencana IPO akan kita bicarakan kembali setelah suspensi Investindo dibuka kembali 6 bulan kemudian," papar Hartoyo.
Namun Hartoyo tidak menyangkal jika sewaktu-waktu perseroan akan menunjuk underwriter lain sebagai pengganti Investindo.
"Pertama kita lihat pasar dulu, jika sudah membaik baru kita akan adakan meeting untuk membahas kemungkinan perubahan underwriter terkait IPO kita," ulas Hartoyo. (dro/ir)











































